PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 6 TAHUN
2011
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8
Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah
menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat;
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin
Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan
Rumah Ibadat;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Tahun 1950 Nomor 45);
|
2
|
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2726);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Repiblik Indonesia Tahun 1986
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
|
||
8.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6);
|
||
9
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2009 Nomor 9)
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan
di Indonesia;
|
2.
|
Peraturan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA
CARA PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang
dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Surakarta.
4.
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama
umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama
umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan
umat beragama.
6.
Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat
FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh
pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama
untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7.
Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama yang
selanjutnya disingkat DP-FKUB adalah lembaga yang dibentuk oleh Walikota
Surakarta dalam rangka memberdayakan FKUB dan memfasilitasi hubungan kerja FKUB
dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di
daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
8.
Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri
tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk
masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
9.
Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik
yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang
diakui dan/atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
10.
Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang
dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
11.
Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat yang selanjutnya
disebut IMB Rumah Ibadat adalah ijin yang diterbitkan oleh walikota untuk
pembangunan rumah ibadat.
12.
Ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah
ibadat adalah ijin yang diterbitkan walikota untuk pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara.
13.
Masjid adalah bangunan untuk kegiatan ibadah umat Islam,
khususnya shalat, lebih khusus lagi shalat jum’at dan kegiatan yang lain
seperti pengajian, yang berdiri di atas tanah wakaf.
14.
Mushalla, Langgar, Surau adalah bangunan yang digunakan
oleh keluarga atau masyarakat untuk tempat ibadah umat Islam, khususnya shalat
maktubah (wajib) dan kegiatan keagamaan seperti shalat tarawih, dan pengajian.
15.
Gereja Katholik (dalam arti gedung) adalah bangunan yang
cukup besar yang dipergunakan oleh umat Katolik untuk beribadat.
16.
Stasi adalah bagian dari Paroki yang dimungkinkan untuk
nantinya berdiri sebagai Paroki.
17.
Kapel adalah bangunan Gereja (biasanya tidak begitu
besar) yang dipakai untuk beribadat oleh umat Katolik disekitarnya.
18.
Gereja Kristen
(Gereja sebagai gedung) adalah tempat ibadat yang dipakai oleh umat
Kristen baik pada hari Minggu maupun ibadah dan pembinaannya pada hari-hari
lainnya.
19.
Pura adalah tempat ibadat umat Hindu.
20.
Sanggah/pemerajan sifatnya hanya untuk kelompok keluarga,
dan untuk menghormati leluhurnya.
21.
Vihara adalah tempat ibadah bagi umat Buddha yang
dimiliki oleh perkumpuluan atau yayasan, biasanya memiliki fasilitas lebih
lengkap, antara lain: memiliki Kuti (tempat tinggal Bhikku/Bhiksu),
perpustakaan, ruang serbaguna, dll.
22.
Cetya adalah tempat ibadah bagi umat Buddha yang lebih
kecil dibanding Vihara yang dapat dimiliki oleh perorangan namun tidak menutup
peluang orang lain untuk datang beribadah.
23.
Kelenteng/Lithang adalah tempat ibadah umat Khonghucu.
BAB II
TATA CARA
PEMBERIAN IMB RUMAH IBADAT
Pasal 2
IMB Rumah Ibadat diterbitkan oleh walikota
setelah mendapat rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kota
Surakarta.
Pasal 3
Permohonan IMB Rumah Ibadat harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut:
1.
Dokumen Administratif dan Dokumen Teknis sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Bangunan.
2.
Persyaratan Khusus, yang terdiri dari:
a.
Daftar Nama dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna
rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh
Pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah Kelurahan/Kecamatan/Kota/Provinsi,
khusus untuk pengguna rumah ibadat yang berdomisili di luar Kota Surakarta
diperlukan persetujuan FKUB Kota Surakarta.
b.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60
(enampuluh) orang yang disahkan oleh Kepala Kelurahan masing-masing.
c.
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a dan huruf b tidak boleh sama.
d.
Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Surakarta.
e.
Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta.
Pasal 4
(1)
Fasilitas-fasilitas rumah ibadat seperti kantor rumah
ibadat, tempat parkir, sekolah minggu dan atau sekolah peribadatan lainnya yang
berada satu tempat dengan induk rumah ibadat merupakan satu kesatuan rumah
ibadat.
(2)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan IMB
rumah ibadat, dengan persyaratan:
a.
Daftar Nama dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan
oleh Pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
Kelurahan/Kecamatan/Kota/ Provinsi, khusus untuk pengguna rumah ibadat yang
berdomisili di luar Kota Surakarta diperlukan persetujuan FKUB Kota
Surakarta.
b.
Persetujuan dari Lurah setempat.
c.
Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
d.
Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta.
Pasal 5
(1)
Permohonan IMB Rumah Ibadat diajukan oleh panitia
pembangunan rumah ibadat secara tertulis rangkap 3 (tiga) secara bersamaan diserahkan
kepada:
a.
Walikota Surakarta, untuk mendapatkan IMB Rumah Ibadat
b.
Walikota Surakarta cq Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Surakarta untuk mendapatkan rekomendasi IMB Rumah Ibadat
c.
Walikota Surakarta cq Ketua FKUB Kota Surakarta, untuk mendapatkan
rekomendasi IMB Rumah Ibadat.
(2)
Walikota Surakarta dalam memberikan keputusan terhadap
adanya permohonan pendirian IMB rumah ibadat dilaksanakan dengan waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian IMB rumah ibadat lengkap
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
(1)
Rumah Ibadat yang harus dimohonkan IMB Rumah Ibadat kepada
Walikota Surakarta menurut persyaratan adalah:
a.
Bagi Umat Islam : Bangunan
Masjid, tidak termasuk Mushola atau Langgar.
b.
Bagi Umat Katholik
: Bangunan Gereja Katholik, tidak termasuk Kapel atau Stasi.
c.
Bagi Umat Protestan : Bangunan Gereja Kristen.
d.
Bagi Umat Hindhu : Bangunan
Pura, tidak termasuk Sanggah.
e.
Bagi Umat Buddha : Bangunan
Vihara, tidak termasuk Cetya.
f.
Bagi Umat Khonghucu :
Bangunan Kelenteng/
Lithang.
(2)
Bangunan-bangunan seperti Mushola, Langgar, Kapel, Stasi,
Sanggah, Cetya wajib menuliskan statusnya pada papan nama sesuai
kualifikasi masing-masing.
Pasal 7
(1)
Rumah Ibadat yang berdiri dan/atau beroperasi sebelum Tahun
2006 dapat diberikan kemudahan tertentu dalam persyaratan untuk mendapatkan IMB
Rumah Ibadat.
(2)
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat
berupa persyaratan administratif, persyaratan
khusus, teknis, financial sesuai dengan verifikasi dan
penilaian kerukunan.
(3) Yang dimaksud dengan kemudahan
dalam persyaratan khusus adalah :
a. Daftar Nama dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna
rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang
yang disahkan oleh Pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
Kelurahan/Kecamatan/Kota/Provinsi, khusus untuk pengguna rumah ibadat yang
berdomisili di luar Kota Surakarta diperlukan persetujuan FKUB Kota Surakarta.
b.Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
c. Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta.
BAB III
IJIN SEMENTARA
PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI RUMAH IBADAT
Pasal 8
(1) Pemanfaatan
gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat
keterangan pemberian ijin sementara dari Walikota Surakarta dengan memenuhi
persyaratan:
a.
Laik
fungsi, dan
b.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2)
Persyaratan
laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Persyaratan
pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
Ijin
tertulis pemilik bangunan.
b.
Rekomendasi tertulis dari Lurah
setempat.
c.
Pelaporan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Surakarta.
d.
Pelaporan tertulis kepada FKUB Kota Surakarta.
(4)
Surat keterangan pemberian ijin sementara pemanfaatan
bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh Walikota
Surakarta sebagaimana dimaksud diatas, diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat
tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta dan FKUB Kota
Surakarta, dengan syarat :
a.
Sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
b.
Memiliki surat keterangan dari kelurahan
dan kecamatan tentang alasan perpindahan baik disebabkan karena bencana atau
rehabilitasi.
c.
Ijin sementara diberikan untuk penggunaan tempat ibadat yang disetujui
oleh warga/penghuni di lingkungannya dan sesuai dengan peruntukannya.
(5)
Surat keterangan pemberian ijin sementara pemanfaatan bangunan
gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling
lama 2 (dua) tahun.
(6)
Penerbitan surat keterangan pemberian ijin sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilimpahkan kepada camat
setempat, setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari:
a.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
b.
FKUB
Kota Surakarta.
(7)
Penerbitan
pendapat tertulis FKUB bagi pemberian ijin sementara pemanfaatan bangunan
gedung bukan rumah ibadat oleh Walikota
dilakukan dengan prosedur/mekanisme yang sama dengan prosedur pengambilan
keputusan dalam penerbitan rekomendasi FKUB Kota Surakarta tentang pendirian
rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB IV
KEBERATAN
Pasal 9
(1)
Apabila ada pihak-pihak yang tidak dapat menerima atas
ditolaknya atau dikabulkannya
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama, FKUB, dan Ijin Pendirian Rumah
Ibadat, dapat mengajukan keberatannya kepada walikota.
(2)
Walikota memberikan jawaban atas permohonan keberatan
dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya permohonan keberatan.
(3)
Jika para pihak tidak menerima keputusan walikota, dapat
menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 10
(1) Perselisihan
akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat
setempat.
(2) Dalam hal
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan oleh Walikota dibantu Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Surakarta melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak
dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kota Surakarta.
(3) Dalam hal
penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai,
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VI
PENGAWASAN DAN
PELAPORAN
Pasal 11
(1) Walikota dibantu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melakukan pengawasan terhadap
Camat dan Lurah serta instansi terkait di Kota Surakarta dalam hal pendirian
rumah ibadat.
(2) Walikota
melaporkan pengaturan pendirian rumah ibadat kepada Gubernur dengan tembusan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur di dalam
perwali ini akan diselesaikan lebih lanjut dengan cara musyawarah mufakat oleh
pihak-pihak terkait.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal
WALIKOTA
SURAKARTA,
JOKO
WIDODO
PERMOHONAN IMB
RUMAH IBADAT
1.
Permohonan IMB Rumah Ibadat diajukan oleh Panitia Pembangunan Rumah Ibadat
secara tertulis kepada Walikota Surakarta rangkap tiga, masing-masing
diserahkan kepada :
a. Walikota Surakarta
b. Kepala Kementrian Agama Kota Surakarta
(Permohonan Rekomendasi)
c. FKUB Kota Surakarta (Permohonan
Rekomendasi)
- Walikota
Surakarta dalam memberikan keputusan terhadap permohonan IMB Rumah Ibadat
dengan waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan tersebut diterima oleh
Pemkot Surakarta dengan berkas yang lengkap
- Permohonan
IMB Rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai
berikut :
a. Persyaratan Administratif,
sebagaimana ditentukan oleh Pemkot Surakarta
b. Persyaratan tehnis bangunan,
sebagaimana ditentukan oleh Pemkot Surakarta
c. Persyaratan Khusus, terdiri dari
:
- Daftar nama
dan foto kopi KTP dari pengguna rumah Ibadat paling sedikit 90 Orang yang
disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah :
Kelurahan/Kecamatan/Kota Surakarta dan diketahui oleh RT dan RW
- Dukungan
masyarakat lingkungan paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala
Kelurahan masing-masing
- Rekomendasi
dari Kepala Kementrian Agama Kota Surakarta
- Rekomendasi
dari FKUB Kota Surakarta
- Ringkasan
Pengajuan IMB :
a.Susunan
Panitia Pembangunan Rumah Ibadat
b.Sertifikat
tanah
c.Pernyataan
Pemilik tanah bahwa tanah tersebut diberikan/diwakafkan untuk rumah ibadat
d.Pernyataan
dari Kelurahan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
e.Gambar
bangunan rumah Ibadat
f.Daftar
pengguna 90 KTP disahkan RT, RW, Ludah, Camat
g.Pengguna dari
Kabupaten lain harus mendapat surat keterangan dari FKUB setempat
i.Persetujuan
dari lingkungan sejumlah 60 Orang disertai fotokopi KTP disahkan RT, RW, Lurah,
Camat.
j.Daftar Induk
warga pengguna
No comments:
Post a Comment