Friday, 20 May 2016

TATA CARA PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT


PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA

                                NOMOR : 6 TAHUN 2011


TENTANG

TATA CARA PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


WALIKOTA SURAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat;






b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat;






c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat;








Mengingat    
:
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Tahun 1950 Nomor 45);



2

Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);



3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);








4.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);






5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);






6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Repiblik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);






8.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6);



9
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 9)








Memperhatikan
:
1.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;






2.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.









MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.    Daerah adalah Kota Surakarta.
2.    Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah  sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.    Walikota adalah Walikota Surakarta.
4.    Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.    Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
6.    Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7.    Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat DP-FKUB adalah lembaga yang dibentuk oleh Walikota Surakarta dalam rangka memberdayakan FKUB dan memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
8.    Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
9.    Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan/atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
10. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
11. Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat yang selanjutnya disebut IMB Rumah Ibadat adalah ijin yang diterbitkan oleh walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
12. Ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadat adalah ijin yang diterbitkan walikota untuk pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara.
13. Masjid adalah bangunan untuk kegiatan ibadah umat Islam, khususnya shalat, lebih khusus lagi shalat jum’at dan kegiatan yang lain seperti pengajian, yang berdiri di atas tanah wakaf.
14. Mushalla, Langgar, Surau adalah bangunan yang digunakan oleh keluarga atau masyarakat untuk tempat ibadah umat Islam, khususnya shalat maktubah (wajib) dan kegiatan keagamaan seperti shalat tarawih, dan pengajian.
15. Gereja Katholik (dalam arti gedung) adalah bangunan yang cukup besar yang dipergunakan oleh umat Katolik untuk beribadat.
16. Stasi adalah bagian dari Paroki yang dimungkinkan untuk nantinya berdiri sebagai Paroki.
17. Kapel adalah bangunan Gereja (biasanya tidak begitu besar) yang dipakai untuk beribadat oleh umat Katolik disekitarnya.
18. Gereja Kristen  (Gereja sebagai gedung) adalah tempat ibadat yang dipakai oleh umat Kristen baik pada hari Minggu maupun ibadah dan pembinaannya pada hari-hari lainnya.

19. Pura adalah tempat ibadat umat Hindu.
20. Sanggah/pemerajan sifatnya hanya untuk kelompok keluarga, dan untuk menghormati leluhurnya.
21. Vihara adalah tempat ibadah bagi umat Buddha yang dimiliki oleh perkumpuluan atau yayasan, biasanya memiliki fasilitas lebih lengkap, antara lain: memiliki Kuti (tempat tinggal Bhikku/Bhiksu), perpustakaan, ruang serbaguna, dll.
22. Cetya adalah tempat ibadah bagi umat Buddha yang lebih kecil dibanding Vihara yang dapat dimiliki oleh perorangan namun tidak menutup peluang orang lain untuk datang beribadah.
23. Kelenteng/Lithang adalah tempat ibadah umat Khonghucu.



BAB II

TATA CARA PEMBERIAN IMB RUMAH IBADAT

Pasal 2

IMB Rumah Ibadat diterbitkan oleh walikota setelah mendapat rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.


Pasal 3

Permohonan IMB Rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut:
1.    Dokumen Administratif dan Dokumen Teknis sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan.
2.    Persyaratan Khusus, yang terdiri dari:
a.    Daftar Nama dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah Kelurahan/Kecamatan/Kota/Provinsi, khusus untuk pengguna rumah ibadat yang berdomisili di luar Kota Surakarta diperlukan persetujuan FKUB Kota Surakarta.
b.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enampuluh) orang yang disahkan oleh Kepala Kelurahan masing-masing.
c.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b tidak boleh sama.
d.    Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
e.    Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta.


Pasal 4

(1)      Fasilitas-fasilitas rumah ibadat seperti kantor rumah ibadat, tempat parkir, sekolah minggu dan atau sekolah peribadatan lainnya yang berada satu tempat dengan induk rumah ibadat merupakan satu kesatuan rumah ibadat.

(2)      Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan IMB rumah ibadat, dengan persyaratan:
a.  Daftar Nama dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah Kelurahan/Kecamatan/Kota/ Provinsi, khusus untuk pengguna rumah ibadat yang berdomisili di luar Kota Surakarta diperlukan persetujuan FKUB Kota Surakarta.
b.  Persetujuan dari Lurah setempat.
c.   Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
d.  Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta.


Pasal 5

(1)     Permohonan IMB Rumah Ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat secara tertulis rangkap 3 (tiga) secara bersamaan diserahkan kepada:
a.    Walikota Surakarta, untuk mendapatkan IMB Rumah Ibadat
b.    Walikota Surakarta cq Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta untuk mendapatkan rekomendasi IMB Rumah Ibadat
c.    Walikota Surakarta cq Ketua FKUB Kota Surakarta, untuk mendapatkan rekomendasi IMB Rumah Ibadat.

(2)     Walikota Surakarta dalam memberikan keputusan terhadap adanya permohonan pendirian IMB rumah ibadat dilaksanakan dengan waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian IMB rumah ibadat lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 6

(1)     Rumah Ibadat yang harus dimohonkan IMB Rumah Ibadat kepada Walikota Surakarta menurut persyaratan adalah:
a.    Bagi Umat Islam             : Bangunan Masjid, tidak termasuk Mushola atau Langgar.
b.    Bagi Umat Katholik         : Bangunan Gereja Katholik, tidak termasuk Kapel atau Stasi.
c.    Bagi Umat Protestan       : Bangunan Gereja Kristen.
d.    Bagi Umat Hindhu          : Bangunan Pura, tidak termasuk Sanggah.
e.    Bagi Umat Buddha          :        Bangunan Vihara, tidak termasuk Cetya.
f.     Bagi Umat Khonghucu     :        Bangunan Kelenteng/ Lithang.

(2)     Bangunan-bangunan seperti Mushola, Langgar, Kapel, Stasi, Sanggah, Cetya wajib menuliskan statusnya pada papan nama sesuai kualifikasi masing-masing.


Pasal 7

(1)     Rumah Ibadat yang berdiri dan/atau beroperasi sebelum Tahun 2006 dapat diberikan kemudahan tertentu dalam persyaratan untuk mendapatkan IMB Rumah Ibadat.

(2)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa persyaratan administratif, persyaratan khusus,  teknis,  financial sesuai dengan verifikasi dan penilaian kerukunan.

(3)     Yang dimaksud dengan kemudahan dalam persyaratan khusus adalah :
a. Daftar Nama dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah Kelurahan/Kecamatan/Kota/Provinsi, khusus untuk pengguna rumah ibadat yang berdomisili di luar Kota Surakarta diperlukan persetujuan FKUB Kota Surakarta.
b.Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
c. Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta.

BAB III

IJIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI RUMAH IBADAT


Pasal 8

(1)   Pemanfaatan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian ijin sementara dari Walikota Surakarta dengan memenuhi persyaratan:
a.    Laik fungsi, dan
b.    Pemeliharaan kerukunan umat beragama, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


(2)     Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(3)     Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.    Ijin tertulis pemilik bangunan.
b.    Rekomendasi tertulis dari Lurah setempat.
c.    Pelaporan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
d.    Pelaporan tertulis kepada FKUB Kota Surakarta.


(4)     Surat keterangan pemberian ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh Walikota Surakarta sebagaimana dimaksud diatas, diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta dan FKUB Kota Surakarta, dengan syarat :
a.  Sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
b.  Memiliki surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tentang alasan perpindahan baik disebabkan karena bencana atau rehabilitasi.
c.   Ijin sementara diberikan untuk penggunaan tempat ibadat yang disetujui oleh warga/penghuni di lingkungannya dan sesuai dengan peruntukannya.


(5)     Surat keterangan pemberian ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.


(6)     Penerbitan surat keterangan pemberian ijin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilimpahkan kepada camat setempat, setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari:
a.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
b.    FKUB Kota Surakarta.


(7)     Penerbitan pendapat tertulis FKUB bagi pemberian ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh Walikota dilakukan dengan prosedur/mekanisme yang sama dengan prosedur pengambilan keputusan dalam penerbitan rekomendasi FKUB Kota Surakarta tentang pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB IV

KEBERATAN

Pasal 9

(1)      Apabila ada pihak-pihak yang tidak dapat menerima atas ditolaknya  atau dikabulkannya rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama, FKUB, dan Ijin Pendirian Rumah Ibadat, dapat mengajukan keberatannya kepada walikota.

(2)      Walikota memberikan jawaban atas permohonan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya permohonan keberatan.

(3)      Jika para pihak tidak menerima keputusan walikota, dapat menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB V

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 10

(1)   Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.

(2)   Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Walikota dibantu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kota Surakarta.

(3)   Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VI

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 11

(1)   Walikota dibantu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melakukan pengawasan terhadap Camat dan Lurah serta instansi terkait di Kota Surakarta dalam hal pendirian rumah ibadat.

(2)   Walikota melaporkan pengaturan pendirian rumah ibadat kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.





BAB VII

PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur di dalam perwali ini akan diselesaikan lebih lanjut dengan cara musyawarah mufakat oleh pihak-pihak terkait.



Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surakarta.


Ditetapkan  di Surakarta
pada tanggal


WALIKOTA SURAKARTA,




JOKO WIDODO




























PERMOHONAN IMB RUMAH IBADAT



1. Permohonan IMB Rumah Ibadat diajukan oleh Panitia Pembangunan Rumah Ibadat secara tertulis kepada Walikota Surakarta rangkap tiga, masing-masing diserahkan kepada :
  a. Walikota Surakarta
  b. Kepala Kementrian Agama Kota Surakarta (Permohonan Rekomendasi)
  c. FKUB Kota Surakarta (Permohonan Rekomendasi)

  1. Walikota Surakarta dalam memberikan keputusan terhadap permohonan IMB Rumah Ibadat dengan waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan tersebut diterima oleh Pemkot Surakarta dengan berkas yang lengkap

  1. Permohonan IMB Rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut :
a. Persyaratan Administratif, sebagaimana ditentukan oleh Pemkot Surakarta
b. Persyaratan tehnis bangunan, sebagaimana ditentukan oleh Pemkot Surakarta
c. Persyaratan Khusus, terdiri dari :
- Daftar nama dan foto kopi KTP dari pengguna rumah Ibadat paling sedikit 90 Orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah : Kelurahan/Kecamatan/Kota Surakarta dan diketahui oleh RT dan RW
- Dukungan masyarakat lingkungan paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Kelurahan masing-masing
- Rekomendasi dari Kepala Kementrian Agama Kota Surakarta
- Rekomendasi dari FKUB Kota Surakarta

  1. Ringkasan Pengajuan IMB :
a.Susunan Panitia Pembangunan Rumah Ibadat
b.Sertifikat tanah
c.Pernyataan Pemilik tanah bahwa tanah tersebut diberikan/diwakafkan untuk rumah ibadat
d.Pernyataan dari Kelurahan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
e.Gambar bangunan rumah Ibadat
f.Daftar pengguna 90 KTP disahkan RT, RW, Ludah, Camat
g.Pengguna dari Kabupaten lain harus mendapat surat keterangan dari FKUB setempat
i.Persetujuan dari lingkungan sejumlah 60 Orang disertai fotokopi KTP disahkan RT, RW, Lurah, Camat.
j.Daftar Induk warga pengguna














No comments:

Post a Comment